KPU Kabupaten Pulang Pisau pada tanggal 08 Agustus 2017 melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau tahun 2018 Kepada Partai Politik, Tokoh Masyarakat, dan Pernangku Kepentingan. Pelaksanaan Sosialisasi dilakukan di Aula Setda Kabupaten Pulang Pisau di lalan Trans Kalimantan Pulang Pisau.
Dalam sambutan awal yakni Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau Drs.H. Untung Surapati saat sosialisasi yang dilaksanakan di Pulang Pisau, Selasa Sore mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan tahap awal pelaksanaan Pilkada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau Tahun 2018. "Perlu kami sampaikan bahwa untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tidak akan lama kita laksanakan. Maka kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah awal persiapan tersebut," kata Untung. "Yang perlu dicermati yakni pada Rabu, 27 Juni 2018 adalah waktu pemungutan suara sehingga ini harus terus kita gaungkan agar tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilihan bupati dan wakil bupati nanti maksimal," katanya.
Untuk itu, KPU Pulang Pisau juga meminta peran aktif partai politik dan seluruh calon serta masyarakat luas untuk terus mensosialisasikan waktu pemungutan suara dilaksanakan. Dalam kesempatan ini, materi yang disampaikan adalah Peraturan KPU Nomor 1 TAHUN 2017 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota yang disampaikan oleh Bapak Pramono Ubaid Tanthowi yang merupakan Anggota KPU Republik Indonesia, beliau mengatakan Tentunya dalam pelaksananan Pemilu diperlukan dasar hukum/peraturaran-peraturan dalam setiap tahapan pelaksanaan.
Peraturan- Peraturan ini lah yang harus diketahui oleh semua peserta Pemilu baik itu Partai Politik maupun Calon Perseorangan, agar dapat tercipta suasana tertib, damai dan aman serta terciptanya sikap siap menang dan siap kalah dalam setiap pelaksanaan Pemilu dengan menjunjung tinggi Kebhinekaan dalam kerangkaPancasila sebagai Pedoman Pemersatu bangsa terkhusus bagi seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Pulang Pisau. Semuanya perlu disosialisasikan kepada rnasyarakat terutama pemilih pemula yang baru pertama kali menggunakan hak suaranya, agar dalam pelaksanaannyananti lebih siap menjadi bagian dari pesta demokrasi. 'Kemudian acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara peserta acara Sosialisasi dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau'. (PPID KPU Pulpis)
👌
BalasHapus